PERCEPATAN PENINGKATAN IKD MENJADI SALAH SATU PEMBAHASAN DALAM KONSULTASI PUBLIK YANG DIADAKAN BAPPEDA PROV KALBAR
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Konsultasi Publik di Hotel Aston Pontianak pada Kamis (22/8/2024). Kegiatan ini dimaksudkan untuk membaas Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Provinsi Kalimantan Barat, Rapengub tentang Percepatan Peningkatan Indeks Kapasitas Daerah Dalam Upaya Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Barat, dan Rapengub tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2025 – 2029. Hadir membuka acara tersebut Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Barat Drs. Liwono, M.Si yang juga memberikan sambutan sebagai tanda dibukanya Kegiatan Konsultasi Publik tersebut.
Hadir sebagai Fasilitator, Sunanto, S.Hut, M.Si (Perencana Ahli Muda) yang membahas tentang Rapengub tentang Percepatan Peningkatan Indeks Kapasitas Daerah Dalam Upaya Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Barat. Maksud dibuatnya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dalam upaya percepatan peningkatan kapasitas daerah dalam penanggulangan bencana. Sementara itu, tujuan dibuatnya Peraturan Gubernur ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan kapasitas daerah dalam penanggulangan bencana. Percepatan peningkatan kapasitas daerah dalam penanggulangan bencana dilakukan melalui pemenuhan terhadap 71 indikator pembentuk Indeks Ketahanan Daerah.
Lebih jauh Sunanto mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serius dalam mendorong percepatan peningkatan Indeks Kapasitas Daerah dalam upaya penanggulangan bencana, salah satunya dengan memasukkannya ke dalam salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Provinsi Kalimantan Barat di dalam dokumen perencanaan daerah. Dengan demikian, Ranpergub ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong tercapainya target Indeks Ketahanan Daerah termasuk di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik ini perwakilan dari Pemerintah Pusat, yakni diantaranya Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah III Pontianak, Kepala Badan Urusan Logistik Kalimantan Barat, beberapa instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota seperti Bappeda, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain, serta beberapa mitra perencana seperti akademisi dari Universitas Tanjungpura, Badan Pembangunan Internasional AS (U.S. Agency for International Development -USAID), Koordinator WWF Indonesia, GIZ, PMI dan mitra perencana lainnya. (EY)