BPBD KOTA PONTIANAK GELAR FORUM PENYUSUNAN RENSTRA TAHUN 2025-2029
Forum Perangkat Daerah merupakan wadah untuk penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat dan dunia usaha (pemangku kepentingan) untuk penyempurnaan dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) BPBD Kota Pontianak Tahun 2025-2029. Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dilakukan sebagai salah satu rangkaian dalam proses penysunan dokumen perencanaan. Tujuanforum Renstra Perangkat Daerah adalah untuk membahas dan menyelaraskan RENSTRA perangkat daerah dengan pemangku kepentingan.
Forum ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 di Aula Muis Amin BAPPERIDA Kota Pontianak dan dihadiri oleh perwakilan dari 3 kecamatan yang cenderung sering terjadi bencana diantaranya karhutla atau banjir yaitu Kecamatan Pontianak Tenggara, Kecamatan Pontianak Timur dan Kecamatan Pontianak Utara, kemudian perwakilan LPM, Babinsa dan Babinkamtibmas, BMKG Kalimantan Barat, BASARNAS, Damkar Swasta dan Posyandu.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Pontianak Ir. R.M Nasir, MT, dalam paparannya menyampaikan pentingnya pelaksanaan forum ini untuk menyusun Rencana Strategis 5 tahun kedepan agar selaras dengan Visi dan Misi Walikota Pontianak dalam pelaksanaan programnya serta tepat sasaran. Pembahasan dilakukan dengan mengklasifikasi permasalahan dan isu-isu strategis terkait kebencanaan yang ada di Kota Pontianak dan menetapkan rumusan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dalam hal ini Kepala Pelaksana BPBD Kota Pontianak juga menegaskan bahwa BPBD Kota Pontianak tidak dapat menjalankan perannya dengan maksimal apabila tidak didukung oleh semua pihak. Bencana adalah tanggungjawab bersama untuk itu perlu adanya koordinasi yang sinergis dengan para pemangku kepentingan.
Kegiatan forum ini sebenarnya lebih berfokus pada perumusan langkah-langkah mitigasi bencana yang mungkin dapat diaplikasikan dalam 5 tahun kedepan. Salah satunya adalah dengan pelaksanaan Program Priortias Walikota Pontianak yaitu Pembentukan dan Pembinaan Kelurahan Tangguh Bencana.Tersebut dalam PERKA BNPB Nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Destana), tujuan dibentuknya Desa/Kelurahaan Tangguh Bencana adalah untuk :
1.Melindungi masyarakat yang tinggal dikawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan bencana
2.Meingkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan dalam pengelolaan sumber daya dalam rangka mengurangi risiko bencana
3.Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi pengurangan risiko bencana
4.Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya teknis bagi pengurangan risiko bencana
5.Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB, pihak pemerintah daerah, sektor swasta, perguruan tinggi, LSM, organisasi masyarakat dan kelompok-kelompok lainnya yang peduli.

Foto : Para peserta Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renstra BPBD Kota Pontianak Tahun 2025-2029
Dalam kegiatan forum ini, BPBD Kota Pontianak juga menyampaikan bahwa dengan berubahnya Struktur Organisasi BPBD yang sebelumnnya hanya memiliki 1 bidang yaitu Bidang Penanggulangan Bencana, bahwa berdasarkan Peratruan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak, mulai tahun 2025 dan seterusnya berubah menjadi 3 bidang yaitu Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan pemindahan 1 bidang yang tadinya ada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kini berpindah ke BPBD yaitu Bidang Pemadaman Kebakaran, Penyelamatan dan Sarana Prasarana. Sehingga dengan adanya perkembangan seperti ini BPBD diharapkan menjadi semakin siap dalam menghadapi aduan masyarakat terhadap pencegahan maupun tanggap darurat bencana di Kota Pontianak. Hal ini juga disampaikan Kepala Pelaksana ketika menanggapi salah satu pertanyaan dari perwakilan LPM Kecamatan Pontianak Tenggara terkait usulan bantuan sarana prasarana Kebakaran. “Pada tahun 2023 dan 2024 Damkar Kota masih berada di bawah SatpolPP, baru pindah ke BPBD sesuai Perwa SOTK baru nomor 2 tahun 2025 di tahun 2025. Untuk usulan 2025 dan 2026 sudah diakomodir di RENJA 2025 dan RENJA 2026 terkait bantuan peralatan untuk damkar swasta. BPBD membuka peluang melalui ASMAS pada saat musrenbang maupun pengajuan proposal ke BPBD, namum perlu dipastikan harus sudah memiliki legalitas hukum”.
Ada juga pertanyaan terkait KARHUTLA yang selalu menjadi masalah hampir setiap tahun di Kota Pontianak. Masyarakat menyampaikan upaya apa yang dilakukan oleh BPBD Kota Pontianak terkait dampak dari asap KARHUTLA yang setiap tahun terjadi di Kota Pontianak bersumber dari kebakaran lahan yang terjadi di Kota Pontianak maupun di Kabupaten Kubu Raya yang memang berbatasan dekat dengan Kota Pontianak. Hal ini langsung ditanggapi oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Pontianak “Menurut data pada tahun 2024 terjadi total 42 kejadian KARHUTLA di Kota Pontianak. Namun merujuk pada data dari BMKG ternyata tidak ada titik api terdeteksi di Kota Pontianak, hal ini mungkin terjadi karna setiap musim kemarau BPBD melalukan monitoring untuk memantau titik api sehingga dapat segera ditangani. Untuk batasan wilayah mungkin sulit ditangani karna terkait pembiayaan namun bila dapat dilakukan kesepakatan dengan MoU (kerjasama) dengan Kubu Raya dapat ditambahkan poin penanganan bencana” tanggapnya.
Acara ini kemudian ditutup dengan penyampaian pandangan pakar pembangunan manusia Bapak Dr. Amrozi Zakso, dimana beliau memaparkan bahwa Menurut data 10 tahun (2009-2019) kejadian bencana di Kalimantan Barat, Banjir menjadi penyumbang terbesar dnegan 48,64% dan kebakaran lahan hanya 22,96% diikuti Angin Puting Beliung 21,15%. Selain itu Tanah Longsor, Kekeringan dan Gelombang Abrasi hanya 6-7%. Namun untuk Kota Pontianak 3 bencana utama yaitu Angin Puting Beling dengan kategori kerentanan sedang dan potensi kerugian yang tinggi umumnya terjadi di Pontianak Barat dan Timur, Kebakaran hutan dan lahan maupun bangunan sering terjadi di Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan dan Pontianak Utara dengan kerentanan dan potensi kerugian yang rendah. Selanjutnya Banjir ini umum terjadi di Pontianak Selatan dan Tenggara dengan intensitas dan frekuensi yang cukup tinggi di 2024 dan kerentanan dan potensi kerugian rendah. 3 bencana ini penyebab utamannya adalah Cuaca Ekstrem.
Menurutnya, Prospek Pengembangan Program Bencana di Kota Pontianak yang sesuai Visi, Misi dan Tujuan Wali Kota adalah meningkatkan Resiliensi Bencana dan Iklim. Penguatan kapasitas Kota Pontianak dapat dilakukan dengan menjalankan Strategi Penurunan risiko Bencana yang berfokus pada 7 aspek yaitu:
1. Kajian resiko dan Perencanaan Terpadu : Kajian dan penyusunan peta bahaya,
Kajian dan penyusunan peta kerentanan, Kajian dan penyusunan peta kapasitas, Rencana aksi penanggulangan bencana
2. Penguatan kapasitas kelembagaan : Perda tentang tata ruang berbasis Penurunan Resiko Bencana, Pembentukan forum untuk Penurunan Resiko Bencana, Perda Penurunan Resiko bencana
3. Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana : Restorasi saluran air;Perlindungan daerah tangkapan airRestorasi lahan gambut;Tanaman dan/atau bangunan yang dapat menahan air; Penegakan hukum untuk pencegahan dan mitigasi bencana
4. Penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana : Sistem peringatan dini;Kontijensi per ancamanPengerahan tim; Jalur dan tempat evaluasi;
5. Pengembangan sistem informasi, pelatihan dan logistik : Sosialisasi dan kesiapsiagaan bencana; Pengadaan peralatan, Pelatihan penggunaan peralatan, Pemeliharaan peralatan;
6. Penanganan tematik kawasan rawan bencana : Penataan ruang berbasis Penurunan Resiko Bencana; Kelurahan Tangguh bencana RT/RW Tangguh bencana, Informasi penataan ruang yang gampang diakses publik
7. Sistem pemulihan kawasan rawan bencana : Pemulihan pelayanan dasar; Pemulihan infrastruktur penting, Perbaikan rumah penduduk; Pemulihan Penghidupan masyarakat.
BPBD Kota Pontianak sangat mengapresiasi antusiasme peserta forum, karna cukup banyak pertanyaan dan masukan yang diterima baik dari perwakilan Kecamatan, dari Damkar swasta maupun dari BMKG terkait informasi dan peringatan dini cuaca. Semoga dengan adanya forum ini dapat menjadi bahan yang baik dalam penyusunan Dokumen Renstra BPBD Kota Pontianak dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pada saat program-program yang telah disepakati ini dilaksanakan. (VA)