thumb

DAMKAR KOTA PONTIANAK KEMBALI BERGABUNG KE BPBD KOTA PONTIANAK

 

Setelah 9 ( Sembilan ) tahun Damkar Kota Pontianak berada dilingkup Satuan Polisi Pamong, terhitung 1 April 2025 sebagaiamana tersebut dalam Peratuan Pemerintah Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2024 Tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah  dan di tindak lanjuti  dengan  Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak.

Hal ini karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi masyarakat dari  bencana dan kejadian darurat, termasuk kebakaran.

 

Dengan Bergabungnya Damkar dengan BPBD dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam Penanggulangan Bencana dan kejadian darurat di Daerah Kota Pontianak  dalam hal

- Menghadapi bencana dan kejadian darurat

- Mengembangkan rencana penanggulangan bencana

- Melakukan pelatihan dan pendidikan tentang keselamatan dan penanggulangan bencana

- Mengkoordinasikan sumber daya dan peralatan untuk penanggulangan bencana

Tahapan manajemen pemadam kebakaran bersesuian dengan Penenaggulangan Bencana  meliputi:

1.    Pencegahan:

Mengidentifikasi dan mengurangi risiko kebakaran dengan melakukan tindakan preventif, seperti:

·         Pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan listrik

·         Pengawasan penggunaan api dan bahan mudah terbakar

·         Pendidikan dan pelatihan tentang keselamatan kebakaran 

2.    Deteksi:

Mendeteksi kebakaran secara dini dengan menggunakan sistem deteksi kebakaran, seperti:

·         Alat pendeteksi asap

·         Alat pendeteksi panas

·         Sistem alarm kebakaran 

3.    Pemberitahuan:

 Memberitahukan kebakaran kepada petugas pemadam kebakaran dan masyarakat sekitar, seperti:

·         Mengaktifkan sistem alarm kebakaran

·         Menghubungi petugas pemadam kebakaran

·         Memberitahukan masyarakat sekitar 

4.    Pemadaman:

Melakukan pemadaman kebakaran dengan menggunakan peralatan dan teknik yang tepat, seperti:

·         Menggunakan alat pemadam Api Ringan  (APAR)

·         Menggunakan air atau bahan pemadam lainnya

·         Mengisolasi area kebakaran

 

5.    Evakuasi:

 Melakukan evakuasi orang-orang yang berada di area kebakaran ke tempat yang aman, seperti:

·         Mengidentifikasi jalur evakuasi

·         Membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan

·         Mengarahkan orang-orang ke tempat yang aman 

6.    Pemulihan:

Melakukan pemulihan setelah kebakaran, seperti:

·         Membersihkan area kebakaran

·         Mengidentifikasi penyebab kebakaran

·         Mengambil tindakan untuk mencegah kebakaran di masa depan.

( sumber . Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana )

Tahapan manajemen pemadam kebakaran bertujuan untuk mengurangi risiko dan dampak kebakaran, serta meningkatkan keselamatan masyarakat dan properti.

 

Selain Kegiatan Penanggulangan Kebakaran BPBD Damkar Kota Pontianak Juga Melayani Kegiatan non-kebakaran   antara lain:

1.    1. Evakuasi:

Membantu evakuasi orang-orang yang terjebak dalam situasi darurat, seperti gempa bumi, banjir, atau kecelakaan.

2.    Pencarian dan penyelamatan:

Mencari dan menyelamatkan orang-orang yang hilang atau terjebak dalam situasi darurat.

3.    2. Bantuan medis: .

4.      Memberikan bantuan medis dasar kepada korban kecelakaan atau penyakitPenanganan bencana alam:

Membantu menangani bencana alam seperti banjir, tanah longsor, atau gempa bumi dan Kebakaran Hutan dan Lahan

5.  3  Pelayanan masyarakat:

Memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti membuka pintu yang terkunci, Penaganan Binatang yang membahayakan atau membantu dalam situasi darurat lainnya.

6.    4.Pendidikan dan pelatihan:

Memberikan pendidikan dan pelatihan tentang keselamatan dan penanggulangan bencana kepada masyarakat.

7.    5. Kerja sama dengan instansi lain:

Bekerja sama dengan instansi lain, seperti TNI, POLRI, PMI, atau instansi lainnya, dalam menangani situasi darurat.

( sumber . Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana )

Kegiatan non-kebakaran ini menunjukkan bahwa peran Damkar tidak hanya terbatas pada pemadaman kebakaran, tetapi juga melibatkan kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan keselamatan