thumb

MONITORING DAN EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL PADA BPBD KOTA PONTIANAK

Monitoring dan evaluasi jabatan fungsional pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak dilakukan pada hari Jumat Tanggal 22 September 2023 di sambut langsung oleh Kepala Sekretariat Badan Penanggulangan Bencaan Daerah Kota Pontianak, Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak serta Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda dan Pelaksana. Tim dari BKPSDM Kota Pontianak di pimpin oleh ibu Yessi Mailisa ST., MM sebagai Analis Kebijakan Sub Koordinator Subtansi Jabatan Fungsional mensosialisasikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 /2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan PANRB Nomor 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan terbaru ini. Kondisi yang tergambar saat ini bahwa tugas Jabatan Fungsional lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturanterbaru ini Pejabat Fungsional akan di fokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, tidak lagi fokus pada capaian angka kredit. Penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dianggap menyulitkan dalam pengusulan pangkat. Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit. Evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. Seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif untuk kemajuan organisasi.

(Foto : ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak)

Untuk jabatan fungsional yang ada pada BPBD Kota Pontianak adalah jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda hasil penyetaraan di isi oleh 1 orang dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda hasil penyetaraan di isi oleh 2 orang.

 

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana termasuk dalam klasifikasi atau rumpun jabatan manajemen. Jabatan  fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan jabatan fungsional keahlian. Jenjang jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana terdiri dari:

1. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama (III/a dan III/b)

2. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda (III/c dan III/d)

3. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Sebagai dasar hukum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengeluarkan aturan nomor 88 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. Penata Penanggulangan Bencana Bencana berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat admninitrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. Tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Untuk Jabatan Fungsonal Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama memiliki 48 butir kegiatan, Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda 99 butir kegiatan dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya memiliki 54 butir kegiatan. Nantinya butir kegiatan ini terkait dengan perhitungan pengisian kebutuhan formasi”.

 

Pada kesempatan ini ibu yessi juga mengingatkan tentang mekanisme Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional, baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan, dari jabatan lain atau melalui penyesuaian wajib menyampaikan usulan ke Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk mendapatkan rekomendasi, sebelum tahapan Menteri PANRB. Untuk itu diharapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak dapat menyiapkan dokumen untuk validasi kebutuhan Jabatan Fungsional terdiri dari :

1.      Rencana Strategis Organisasi

2.      Peta jabatan dengan memperhatikan kebutuhan/ formasi Jabatan Fungsional per jenjang Jabatan Keterampilan dan Keahlian.

3.      Perhitungan Analisis Beban Kerja yang telah ditanda tangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

4.      Peraturan Walikota tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja

5.      Rekapitulasi kebutuhan per Jabatan Fungsioanal per Jenjang Jabatan keterampilan dan keahlian Jabatan Fungsional

6.      Proyeksi kebutuhan setiap jabatan fungsional untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Dengan adanya validasi formasi kebutuhan Jabatan Fungsional oleh MENPANRB untuk jabatan fungsional yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak, nantinya membuka peluang kepada Pelaksana Fungsional Umum untuk ikut melamar menjadi Fungsional Tertentu, dikarenakan dari segi penghasilan menunjukkan nilai yang menakjubkan, semoga ini menjadi motivasi untuk lebih mengembangkan diri dan meningkatkan kinerja utk kemajuan organisasi.

Kedepannya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak juga akan menambahkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan. Analis Kebencanaan adalah analis penanggulangan bencana yang meliputi penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanan, pemantauan dan evaluasi dan penyusnan norma standarprosedur dan kriteria. Jabatan fungsional ini sangat diperlukan dan dibutuhkan untuk peningkatan kinerja Badan PEnanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak kedepannya.(fkn)