thumb

BPBD LIBATKAN DAMKAR KOTA PONTIANAK DALAM PEMBAHASAN PENYUSUNAN RENJA 2025

Dalam rangka pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemerintah, Organisasi Perangkat Daerah selalu berpedoman pada dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) yang disusun setiap 5 tahun sekali dan turunannya yaitu dokumen Rencan Kerja (RENJA) yang disusun 1 tahun sekali. Penyusunan Dokumen Renja 2025 dilakukan secara bertahap, mulai dari Penyusunan Rancangan Program dan Kegiatan, Pembagian Pagu untuk setiap sub kegiatan yang akan dilaksanakan hingga diadakannya Forum Lintas Perangkat Daerah sebagai Forum pembahasan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) yang masuk ke Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Pontianak tahun 2025.

Sebagai salah satu dasar untuk menyusun dokumen RENJA 2025, Walikota Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.7.2.4/14/BAPPEDA/Tahun 2024 tentang Pedoman Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025, dimana pada lampiran IV terkait Pagu Indikatif Perangkat Daerah Tahun 2025 jelas terlabel bahwa pada Baris BPBD terdapat Pagu yang dikhususkan untuk “Penambahan Anggaran Kebakaran yang dipindahkan dari Satpol PP (Program Bidang, Pakaian Dinas dan Sepatu Pemadam)”. Sehingga atas dasar surat edaran tersebut telah dapat dipastikan bahwa Pemerintah Kota Pontianak sudah melakukan persiapan untuk memindahkan Bidang Pemadam Kebakaran (saat ini Bidang Perlindungan Masyarakat di Satpol PP) ke BPBD pada tahun 2025. Oleh karena itu, BPBD pun menyambut baik pemindahan ini dan mengundang Bidang Pemadam Kebakaran pada Selasa, 27 Februari 2024 untuk dapat mendiskusikan lebih lanjut terkait Program dan Kegiatan yang akan dilakukan bersama untuk tahun 2025.

Sejalan dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Standar Teknis Pelayanan Dasar SPM Sub Urusan Kebakaran Nomor 114 Tahun 2018. Terdapat 2 layanan yang wajib diberikan oleh OPD yang mengampu Sub Urusan Kebakaran di Kabupaten/Kota. Yaitu Layanan Pemadaman, Penyelamatan, dan Evakuasi Korban dan Layanan Penunjangnya. Layanan Pemadaman, Penyelamatan dan Evakuasi Korban adalah layanan penyelamatan dan evakuasi korban yang dilakukan dengan segera sesuai dengan tingkat waktu tanggap (response time) pada saat setelah kejadian kebakaran. Sementara Layanan Penunjang yang dimaksud adalah Layanan Penyelamatan dan Evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi darurat non kebakaran) yaitu peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia selain kejadian kebakaran. Misalnya, penanganan banjir, evakuasi korban hanyut, pengananan pohon tumbang, evakuasi sarang tawon, animal resuce dan lain-lain seperti sebagaimana yang telah dilakukan oleh DAMKAR Kota Pontianak selama ini.

Dalam penyusunan Renja 2025 ini, BPBD Kota Pontianak bersinergi dengan DAMKAR Kota Pontianak untuk meningkatkan layanan-layanan tersebut diatas. Tidak hanya pada saat kejadian kebakaran maupun kondisi darurat non kebakaran tapi juga dari sisi pencegahannya. Dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun relawan dan memberikan pelatihan agar mereka tanggap terhadap kejadian kebakaran, melakukan standarisasi pada sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, dan memberdayakan relawan pemadam kebakaran di Kota Pontianak dengan memberikan pembinaan dan penyediaan sarana prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai sehingga respon time pada saat kejadian dapat terpenuhi.

Selain itu, persiapan alat, armada dan personil yang ahli diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja DAMKAR Kota Pontianak. Sehingga diperlukan anggaran yang cukup untuk mendanai kegiatan-kegiatan tersebut.

BPBD Kota Pontianak berharap dengan kembalinya DAMKAR kepada BPBD dapat memperkuat dan mengoptimalkan kinerja BPBD sebagai leading sector penanggulangan bencana di Kota Pontianak. Sehingga Kota Pontianak dapat menjadi Kota yang tangguh terhadap bencana. (vony-bpbd)