thumb

MONITORING BKPSDM KOTA PONTIANAK TERKAIT KINERJA BPBD KOTA PONTIANAK

Kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim BKPSDM Kota Pontianak di pimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ibu Yuni Rosdiah, S.IP, M.Si dan Tim E-Kinerja BKPSDM tapatnya pada tanggal 7 Februari 2023 pukul 13.00 WIB di ruang rapat BPBD Kota Pontianak. Rombongan Tim BKPSDM Kota Pontianak langsung di sambut oleh Kepala Sekretariat BPBD KOta Pontianak bapak Mohamad Yasin, SE dan seluruh ASN BPBD KOta Pontianak.

Adapun maksud dan tujuan kedatangan mereka tidak lain adalah untuk menjelaskan pengembangan pengelolaaan kinerja khususnya terkait dengan Sasaran Kinerja Pegawai untuk Tahun 2023. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai NEgeri Sipil. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, Evaluasi kinerja pegawai diawali dengan menetapkan capaian kinerja organisasi. Mekanisme pengelolaan kinerja meliputi input perjanjian kinerja, penetapan target SKP Tahunan JPT, Rencana Aksi, dan membuat matrik peran hasil. Pimpinan memantau dan memberikan umpan balik terhadap pelaksanaan rencana kinerja. Evaluasi kinerja organisasi dilakukan per triwulanan, pimpinan wajib mengevaluasi kinerja bawahan. SKP dibuat berdasarkan rencana kinerja yang telah dibagikan oleh atasan melalui matrik peran hasil kemudian pegawai membagi target SKP tahunan menjadi rencana aksi dalam 12 bulan dan dapat dijadikan SKP bulanan pegawai. Matrik peran hasil bagi eselon III/IV membagi rencana kinerja kepala sub bagian atau staf dibawahnya. Pimpinan wajib memantau dan memberikan umpan balik terhadap pelaksanaan rencana kinerja, pimpinan wajib melakukan dialog kinerja paling tidak 1 kali dalam seminggu.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur  Margaretha, S.STP menjelaskan bahwa seluruh pegawai Pemerintah Kota Pontianak mempunyai kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti diklat atau bimtek. Peningkatan kompetensi ini juga untuk mendukung Indeks Profesionalitas ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk mengurangi ketegangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian dan kompetensitertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan kepribadian profesioanl PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir.

Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur  Umi Nasiroh, SH, MH juga memberikan informasi penerapan disiplin terkait kehadiran pegawai, kelengkapan pakaian dinas dan atributnya. Selain itu beliau juga mengatakan bahwa memberikan bimbingan dan hukuman terhadap pelanggaran disiplin adalah kewenangan atau tugas atasan langsung.  Namun apabila perangkat daerah tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi BKPSDM Kota Pontianak siap untuk membantu memberikan solusi dan jalan keluarnya.

Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Aparatur  Ahmad Fadli, S.Sos juga memberikan penjelasan terkait pengadaan pegawai, ujian dinas dan pangkat. Untuk usulan kenaikan pangkat 2023  beliau menekankan bahwa nilai sasaran kinerja pegawai harus bernilai baik, diharapkan sekretariat khususnya sub bagian umum dan aparatur sudah memiliki arsip digital untuk memudahkan pengumpulan berkas.

Sesi tanya jawab dipergunakan oleh seluruh ASN BPBD Kota Pontianak untuk mendapatkan bimbingan dan arahan terkait permasalahan seputar Kepegawaian. Terutama adanya kendala pada aplikasi ERK (Elektronik Remunerisasi Kinerja) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pontianak yaitu pada saat penutupan SKP Tahun Sebelumnya. Wulanda Anjaswari, S.STP., M.Si selaku Sub Koordinator Substansi Kinerja Aparatur menerangkan bahwa guna penutupan SKP di aplikasi ERK dilakukan untuk dapat menginput Rencana Kinerja Tahun Selanjutnya yaitu tahun 2023. Sehingga proses pengisian ERK untuk tahun 2023 dapat berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan.  Mengingat ERK adalah aplikasi yang dibuat Pemerintah Kota Pontianak untuk mengukur Kinerja Individu ASN setiap harinya sebagai dasar perhitungan pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dimana Kompnen Kinerja mewakili 60% dari total Tunjangan TPP yang diterima dan 40%-nya di ukur dengan Kehadiran ASN yang tercatat dalam Aplikasi HADIR.

(Gambar: Diskusi dan tanya jawab ASN BPBD Kota Pontianak dan Tim Monitoring Kinerja BKPSDM Kota Pontianak)

Pada akhir kegiatan Kepala Sekretariat BPBD Kota Pontianak juga membeikan dukungan kepada ASN BPBD Kota Pontianak untuk terus mengembangkan kompetensi untuk meningkatkan kinerja. Tetap semangat dalam menjalankan tugas guna mendukung kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak

 

 

                                             (Fanny Kumala N. - BPBD Kota Pontianak)