thumb

PERALIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA MENJADI JABATAN FUNGSIOANAL ANALIS KEBENCANAAN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, sehingga perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup Jabatan Funsional di Bidang Kebencanaan.

Dinyatakan dalam Permen PANRB nomor 7 Tahun 2024 jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan terdiri atas 2 :

1.      Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan

2.      Jabatan Fungsioanal Pranata Kebencanaan

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah sedangkan Jabatan Fungsioanal Pranata Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluh bencana pada Instansi Pemerintah.

Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud  berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.

Jabatan Fungsional Kebencanaan merupakan jabatan funsional kategori Keahlian dengan jenjang sebagai berikut :

1.      Analis Kebencanaan Ahli Pertama

2.      Analis Kebencanaan Ahli Muda

3.      Analis Kebencanaan Ahli Madya

4.      Analis Kebencanaan Ahli Utama

Sedangkan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan merupakan jabatan funsional dengan kategori Keterampilan dengan jenjang sebagai berikut :

1.      Pranata Kebencanaan Ahli Pertama

2.      Pranata Kebencanaan Terampil

3.      Pranata Kebencanaan Mahir

4.      Pranata Kebencanaan Penyelia

Dengan dikeluarkannya Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2024, maka perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dengan ketentuan :

1.      Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama

2.      Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda

3.      Pejabat Funsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya.

Untuk penyesuaian nomenklatur ini diberikan waktu selama 2 tahun sejak Permen PANRB nomor 7 Tahun 2024 berlaku.

Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan wajib memenuhi standar kompetesi Teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi, minat, dan kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.