FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) LINGKUP WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2024
Dasar Hukum dalam Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 590 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Dalam rangka peningkatan koordinasi dan efektifitas perencanaan dan penerapan standar pelayanan minimal oleh Pemerintah Daerah, BAPPENAS melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah.
Indikator Layanan Standar Pelayanan Minimal pada Bidang Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai berikut:
1.Informasi Rawan Bencana
2.Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
3.Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana serta
4.Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran.
Berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang telah dilaksanakan pada Tahun 2023 untuk wilayah Kalimantan dapat disimpulkan bahwa:
1.Isu revisi Peraturan Teknik SPM menunjukan adanya kebutuhan untuk meninjau dan menyempurnakan regulasi teknis setiap sektor.
2.Permasalahan keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana dan sumber daya manusia terjadi pada setiap bidang.
3.Kesulitan untuk mengumpulkan data terkait penentuan target SPM (ketidakseragaman data, keterbatasan SDM, anggaran dan geografis).
4.Kurangnya inovasi Pemerintah Daerah dalam Penerapan SDM.
5.Keterlibatan aktif Non-Pemerintah yang masih minim.
6.Kolaborasi dan koordinasi antar Perangkat daerah dalam pelaksanaan SPM belom optimal.
7.Kontribusi RENJA K/L teknis sudah mendukung percepatan pencapaian target Penerapan SPM dalam RPJMN Tahun 2024.
8.Belum terdapat afirmasi kebijakan.kebijakan asimetris dalam penerapan SPM padahal keragaman kapasitas dan geografis menjadi isu nyata.
Tujuan kegiatan Pemantauan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.Mengevaluasi hasil capaian penerapan SPM tingkat Provinsi dan Kab/Kota di wilayah Kalimantan pada Tahun 2023 dan tren Penerapan SPM pada tingkat provinsi dan kab/kota di wilayah Kalimantan 5 tahun terakhir.
2.Mengidentifikasi tantanggan atau kendala dalam penerapan SPM pada lingkup wilayah Kalimantan 5 tahun terakhir.
3.Mengidentifikasi praktik baik penerapan SPM lingkup wilayah Kalimatan sebagai masukan dalam penyusunan dokumen perencanaanke depan.
Permasalahan yang dihadapi Bidang Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah:
1. Kesulitan dalam mendapatkan data warga negara di wilayah rawan bencana, peneggakan trantibum dan damkar ( by name by address) , tidak dapat menarik data kependudukan.
2. Kurang tersedianya SDM dalam menghitung kebutuhan SPM Trantibumlinmas.
3. Masih ada daerah yang belum mengintegrasikan kegiatan SPM ke dalam Dokumen Rencana Daerah ( Dokrend. )
4. Masih minimnya perangkat daerah pengampu yang melaporkan SPM dengan mengupload evidence 4 tahapan penerapan. (ariefbpbd)