SOSIALISASI TATA CARA PENGUMPULAN DATA, PERHITUNGAN PENCAPAIAN PEMENUHAN SPM DAN PELAPORAN PENERAPAN SPM
Landasan Hukum dalam penerapan Standar Pelayanan Dasar (SPM) adalah:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 tahun 2028 tentang Penerapan Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 1018 tentang Penerapan Standar Teknis Pelayanan Dasar SPM Sub Kebencanaan.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2028 tentang Penerapan Standar Teknis Pelayanan Dasar SPM Sub Kebakaran.
Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal meliputi;
a. Pengumpulan Data, berupa jumlah dan identitas warga penerima, jumlah barang /atau jasa tersedia dan dibutuhkan dan jumlah sapras dan SDA lainnya yang tersedia dan dibutuhkan.
b. Perhitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar, berupa perangkat daerah menghitung selisih ketersediaan barang/jasa dan sapras serta jumlah warga negara penerima dan mutu pelayanan dasar sesuai Standar Teknis Standar Pelayanan minimal.
c. Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar, melalui tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mulai dari RPJMD, Renstra PD, RKPD, Renja sampailah pada tahapan APBD.
d. Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar, adalah organisasi perangkat daerah melaksanakan program dan kegiatan Standar Pelayanan Minimal dalam satu tahun anggaran.
Prioritas dalam penetapan target Utama Standar Pelayanan Minimal adalah;
1. Miskin atau tidak mampu, kemiskinan atau ketidakmampuan ekonomi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mengacu pada DTKS atau standar kemiskinan daerah).
2. Sifat barang atau jasa yang tidak dapat diakses atau dijangkau sendiri, kondisi di mana karakteristik pelayanan atau infrastruktur dasar secara teknis tidak memungkinkan untuk diadakan sendiri oleh warga negara (misalnya aksen jalan, air komunaldan air limbah domestik).
3. Kondisi bencana, warga negara yang terdampak langsung oleh keadaan darurat atau bencana alam atau non alam (misal korban yang memerlukan relokasi).
4. Kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk dapat dipenuhi sendiri, factor penyulit lain dilust ketiga pon di atas yang membuat warga negara kehilangan akses atau kemampuan pemenuhan pelayanan dasar (misalnya kondisi geografis Kawasan terisolisr).
Faktor Pertimbangan Perubahan Target Standar Pelayanan Minimal adalah;
a. Perubahan terkait kebijakan keuangan daerah
b. Perubahan jumlah kejadian bencana, kejadian luar biasa, kebakaran dan penegakan hukum
c. Perubahan akibat meninggal dunia , pindah domisili, keguguran, perubahan kemampuan ekonomi warga negara
d. Perubahan yang diakibatkan Perjanjian Kerjasama.
Permasalahan yang dihadapi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Kebencanaan dan Sub Kebakaran antara lain;
1. Belom adanya kajian resiko bencana yang emnjadi data referensi target penerima layanan (khususnya kajian bencana kebakaran).
2. Keterbatasan sumber daya aparatur pelaksanan
3. Kurangnya sarana prasarana pendukung penerapan Standar pelayanan Minimal
4. Anggaran yang terbatas menghambat operasional kegiatan Trantinbumlinmas dan berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan.
Garis-garis besar verifikasi penerapan Standar Pelayanan Minimal, meliputi;
a. Pengumpulan data di mana ketersediaan dan validasi data Standar Pelayanan Minimal
b. Perhitungan kebutuhandi mana analisis gap dan kebutuhan layanan
c. Penyusunan Rencana di mana integrasi Standar Pelayanan Minimal dalam dokumen perencanaan
d. Pelaksanaan di mana dengan melaksanakan implementasi dan monitoring Standar Pelayanan Minimal.
Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Pontianak oleh Inspektorat Kota Pontianak berdasarkan;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasanpenyelenggaraan Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Peran Inspektorat dalam Penerapan SPM.
Peran Inspektorat dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah; mendorong perbaikan melalui pembinaan, monitoring, evaluasi, pemantauan, reviuw/audit, dan tindak lanjut perbaikan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Peran Inspektorat dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal meliputi;
e. Pemahaman dan Persepsi di mana adanya pemahaman standar pelayanan minimal dan kesamaan persepsi antar perangkat daerah
f. Perbaikan Tata Kelola berupa, perencanaan , penganggaran, data, pelaksanaan dan pelaporan lebih tertata.
g. Peningkatan Capaian Standar Pelayanan Minimal berupa, target Masyarakat dan mutu minimal pelayanan lebih terarah dan terukur
h. Pelayana Dasar Berkualitas berupa, kesenjangan pelayanan teridentifkasi dan ditindaklanjuti.
Kebijakan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Pontianak, berdasarkan;
1. Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025-2026
2. Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1028/PEM/Tahun 2026 tentang Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan Standar Pelayanan Minimal Kota PontianakTahun 2026.
Potret Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Pontianak
Potret Penerapan Standar Pelayanan Minimal Trantibumlinmas Kota Pontianak meliputi;
1. Keterbatasan sumber daya manusia dan penganggaran
2. Keberhasilan kinerja tidak dapat diukur dengan Tingkat realisasi anggaran yang terserap (khususnya untuk sub kebencanaan dan kebakaran)
3. Kegiatan dan sub kegiatan Sebagian besar baru dapat dilaksanakan pada triwulan ke III dan IV hal ini dikarenakan disesuaikan dengan tahapan kegiatan sebelumnya.
Rencana Aksi Standar Pelayanan Minimal
Bahwa Rencana Aksi dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal, meliputi;
1. Integrasi Standar Pelayana Minimal pada dokumen perencanaan dan penganggaran di mana terintegrasi pada dokumen RPJMD, Renstra OPD, RKPD OPD dan Renja OPD.
2. Pemantauan dan evaluasi berkala, di mana pemantauan dilakukan setiap bula sekali, sedangkan evaluasi dilaksanakan setiap semester.
Rencana Aksi Standar Pelayanan Minimal pada Sub Bidang Trantibumlinmas adanya sinergi antar perangkat daerah, penguatan sumber daya manusia, serta optimalisasi perencanaan dan pemanfaatan anggaran.
Tempatkan Standar Pelayanan Minimal bukan sekedar sebagai kewajiban administrative, tetapi sebagai instrument untuk memastikasn setiap masyarakat Kota Pontianak memperoleh pelayanan dasar yang menjadi haknya, dengan mutu yang ditetapkan secara merata dan keadilan.
Penulis artiket ABR
