thumb

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KEBENCANAAN BPBD KOTA PONTIANAK

Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan

 Dalam Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Kota Pontianak Telah mendapatkan persetujuan formasi Jabatan fungsional tingkat keahlian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tediri dari:

No

Nama Jabatan

Jenjang Jabatan

Persetujuan JF

1

Analis Kebencanaan

Ahli Madya

2

 

 

Ahli Muda

5

 

 

Ahli Pratama

10

 

Jumlah

 

17

Sumber data : Kementerian Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik Indonesia.

        Analis Kebencanaan Ahli Pratama

Ruang lingkup kegiatan Analis Kebencanaan Ahli Pertama melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan

1. menyusun daftar inventarisasi masalah terhadap substansi pengaturan teknis bidang Penanggulangan Bencana

2. melakukan pengumpulan bahan perencanaan analisis bidang Penanggulangan Bencana

3. melakukan pengumpulan bahan perencanaan analisis bidang Penanggulangan Bencana

4. melakukan pengumpulan bahan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas

5. melakukan pengumpulan bahan pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi

6. melakukan pengumpulan bahan kajian teknis kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana

7. melakukan penelaahan kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana

8. melakukan pengumpulan bahan naskah akademik kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana

9. Melakukan pengumpulan bahan rekomendasi kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana

10. Melakukan pengumpulan bahan analisis kebutuhan penanganan darurat bencana

11. Melakukan pengumpulan bahan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang Penanggulangan Bencana

12. Mengidentifikasi bahan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang Penanggulangan Bencana

13. Melaksanakan supervisi bidang Penanggulangan Bencanatingkat kabupaten/kota

14. Melakukan pengumpulan bahan pelaksanaan evaluasi bidang Penanggulangan Bencana

15. Melakukan identifikasi bahan pelaksanaan evaluasi bidang  Penanggulangan Bencana

16. Melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman teknis bidang  Penanggulangan Bencana

17. Melakukan pengumpulan bahan penyusunan proses bisnis bidang  Penanggulangan Bencana

18. Melakukan pengumpulan bahan penyusunan prosedur operasi standar bidang  Penanggulangan Bencana

 

       Analis Kebencanaan Ahli Muda

Ruang lingkup kegiatan melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan

1. Melakukan analisis permasalahan terhadap substansi pengaturan teknis bidang  Penanggulangan Bencana

2. Melakukan pengkajian kebutuhan perencanaan analisis bidang  Penanggulangan Bencana

3. Melakukan pengkajian perencanaan analisis bidang  Penanggulangan Bencana

4. Melakukan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas

5. Melakukan analisis inventarisasi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi

6. Melaksanakan supervisi bidang Penanggulangan Bencana tingkat kawasan/regional

7. Melakukan kajian teknis kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana

8. Menyusun naskah akademik kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana

9. Mendesain info grafis kajian sistem dan strategi penanggulangan bencana

10. Melakukan analisis kebutuhan penanganan darurat bencana

11. Menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang  Penanggulangan Bencana

12. Melakukan analisis terhadap bahan penyusunan prosedur operasi standar bidang  Penanggulangan Bencana

Analis Kebencanaan Ahli Madya

Ruang lingkup kegiatan Analis Kebencanaan Ahli Madya melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan rekomendasi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan

1. Menyusun rekomendasi substansi pengaturan teknis bidang  Penanggulangan Bencana

2. Menyusun rencana kerja analisis bidang  Penanggulangan Bencana

3. Menyusun rencana kerja analisis bidang  Penanggulangan Bencana

4. Melakukan evaluasi hasil analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas

5. Melakukan evaluasi hasil analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi

6. Melakukan evaluasi hasil kajian teknis kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana

7. Melakukan evaluasi naskah akademik kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana

8. Menyusun rekomendasi kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana

9. Melakukan evaluasi atas rekomendasi kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana

10. Melakukan evaluasi hasil pelaksanaan penanganan darurat bencana

11. Melaksanakan supervisi bidang kebencanaan tingkat unit kerja, instansi, atau provinsi

12. Menyusun konsep pedoman teknis bidang  Penanggulangan Bencana