KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KEBENCANAAN BPBD KOTA PONTIANAK
Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
Dalam Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Kota Pontianak Telah mendapatkan persetujuan formasi Jabatan fungsional tingkat keahlian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tediri dari:
|
No |
Nama Jabatan |
Jenjang Jabatan |
Persetujuan JF |
|
1 |
Analis Kebencanaan |
Ahli Madya |
2 |
|
|
|
Ahli Muda |
5 |
|
|
|
Ahli Pratama |
10 |
|
|
Jumlah |
|
17 |
Sumber data : Kementerian Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Analis Kebencanaan Ahli Pratama
Ruang lingkup kegiatan Analis Kebencanaan Ahli Pertama melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
1. menyusun daftar inventarisasi masalah terhadap substansi pengaturan teknis bidang Penanggulangan Bencana
2. melakukan pengumpulan bahan perencanaan analisis bidang Penanggulangan Bencana
3. melakukan pengumpulan bahan perencanaan analisis bidang Penanggulangan Bencana
4. melakukan pengumpulan bahan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas
5. melakukan pengumpulan bahan pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi
6. melakukan pengumpulan bahan kajian teknis kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana
7. melakukan penelaahan kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana
8. melakukan pengumpulan bahan naskah akademik kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana
9. Melakukan pengumpulan bahan rekomendasi kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana
10. Melakukan pengumpulan bahan analisis kebutuhan penanganan darurat bencana
11. Melakukan pengumpulan bahan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang Penanggulangan Bencana
12. Mengidentifikasi bahan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang Penanggulangan Bencana
13. Melaksanakan supervisi bidang Penanggulangan Bencanatingkat kabupaten/kota
14. Melakukan pengumpulan bahan pelaksanaan evaluasi bidang Penanggulangan Bencana
15. Melakukan identifikasi bahan pelaksanaan evaluasi bidang Penanggulangan Bencana
16. Melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman teknis bidang Penanggulangan Bencana
17. Melakukan pengumpulan bahan penyusunan proses bisnis bidang Penanggulangan Bencana
18. Melakukan pengumpulan bahan penyusunan prosedur operasi standar bidang Penanggulangan Bencana
Analis Kebencanaan Ahli Muda
Ruang lingkup kegiatan melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
1. Melakukan analisis permasalahan terhadap substansi pengaturan teknis bidang Penanggulangan Bencana
2. Melakukan pengkajian kebutuhan perencanaan analisis bidang Penanggulangan Bencana
3. Melakukan pengkajian perencanaan analisis bidang Penanggulangan Bencana
4. Melakukan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas
5. Melakukan analisis inventarisasi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi
6. Melaksanakan supervisi bidang Penanggulangan Bencana tingkat kawasan/regional
7. Melakukan kajian teknis kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana
8. Menyusun naskah akademik kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana
9. Mendesain info grafis kajian sistem dan strategi penanggulangan bencana
10. Melakukan analisis kebutuhan penanganan darurat bencana
11. Menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang Penanggulangan Bencana
12. Melakukan analisis terhadap bahan penyusunan prosedur operasi standar bidang Penanggulangan Bencana
Analis Kebencanaan Ahli Madya
Ruang lingkup kegiatan Analis Kebencanaan Ahli Madya melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan rekomendasi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
1. Menyusun rekomendasi substansi pengaturan teknis bidang Penanggulangan Bencana
2. Menyusun rencana kerja analisis bidang Penanggulangan Bencana
3. Menyusun rencana kerja analisis bidang Penanggulangan Bencana
4. Melakukan evaluasi hasil analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas
5. Melakukan evaluasi hasil analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi
6. Melakukan evaluasi hasil kajian teknis kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana
7. Melakukan evaluasi naskah akademik kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan bencana
8. Menyusun rekomendasi kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana
9. Melakukan evaluasi atas rekomendasi kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana
10. Melakukan evaluasi hasil pelaksanaan penanganan darurat bencana
11. Melaksanakan supervisi bidang kebencanaan tingkat unit kerja, instansi, atau provinsi
12. Menyusun konsep pedoman teknis bidang Penanggulangan Bencana
