Tugas Pokok dan Fungsi BPBD KOTA PONTIANAK

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 120 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak,

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang penanggulangan bencana.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan program kerja di bidang penanggulangan bencana;

b. perumusan kebijakan dibidang penanggulangan bencana daerah;

c. pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana daerah;

d. penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang penanggulangan bencana daerah;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang penanggulangan bencana daerah;

f. pelaksanaan administrasi Badan Penanggulangan Bencana Dearah; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.