Tentang
SELAYANG PANDANG
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak, dan selanjutnya disesuaikan kembali dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak sebagai institusi (Perangkat Daerah) yang mempunyai tugas pokok di bidang penanggulangan bencana di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, memiliki peran dan tanggungjawab strategis dalam mewujudkan rasa aman dari ancaman bencana. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPBD Kota Pontianak sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja BPBD Kota Pontianak yaitu membuat Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang penanggulangan bencana.