Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 120 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak, Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari:

a. kepala pelaksana badan;

b. kepala sekretariat;

1. Kepala subbagian umum dan aparatur

c. kepala bidang penanggulangan bencana; dan

d. kelompok jabatan fungsional.