Standar Pelayanan

Berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2007 dan Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2013, penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu:

1.   Pra bencana, produk pelayanan berupa Pemberian Informasi dan edukasi bencana, Peringatan Dini, Sosialisasi dan mitigasi bencana, serta Pelatihan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.

2.   Saat tanggap darurat, produk pelayanan berupa : Pelayanan Penanggulangan Bencana, berupa Koordinator Penyelamatan dan Evakuasi.

3.   Pasca bencana, produk pelayanan berupa : Pelayanan Pemenuhan kebutuhan Dasar Pasca Bencana.