thumb

SOSIALISASI PENGAJUAN HIBAH RELOKASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA

 

Definisi Bencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial, yaitu:

  1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  2. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Kota Pontianak merupakan salah satu daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang termasuk rawan bencana diantaranya Bencana Banjir, Kebakaran Hutan dan Lahan serta Angin Puting Beliung.

Mengingat Kota Pontianak merupakan salah satu daerah rawan bencana dan dengan kondisi keuangan yang terbatas untuk mengatasi bencana yang terjadi khususnya terhadap Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pusat memberikan  bantuan dana berupa pengajuan dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Hal ini dilakukan mengingat keuangan daerah yang tidak maksimal dalam mengatasi Relokasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang terjadi di daerah.

Pengajuan Dana Hibah Relokasi dan Rekonstruksi dapat dilakukan melalui pola E- Proposal yang telah ada (Elektronik) secara online. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan Dana Hibah Relokasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang telah diatur berdasarkan Surat Deputi RR Nomor B.03/BNPB/DIV/RR.01.03/01/2023, tanggal 5 Januari 2023, di mana persyaratan pengajuan proposal sebagai berikut:

1. Surat Usulan/Proposal

2. Surat Usulan/Proposal

3. Surat Rekomendasi Gubernur (Usulan Kota/Kabupaten)

4. Hasil Telahaan BPBD Provinsi.

5. SK. Tanggap Darurat dan atau Surat Pernyataan Bencana Gubernur/Walikota/Bupati

6. Rekapitulasi Usulan Kegiatan

7. Surat Pernyataan Kewenangan Aset + Data dukung Aset (KIB)

8. Narasi Proposal

9. R3P atau Dokumen Jitupasna

10. Ringkasan APBD Penanggulangan Bencana

11. Dokumen Pendukung.

Namun dalam pengajuan Dana Hibah Relokasi dan Rekonstruksi harus memenuhi syarat utama yaitu;

1. Adanya bencana/terjadinya bencana.

2. Relokasi dan Rekonstruksi dilaksanakan secara menyeluruh.

3. Telah melalui kajian oleh instansi terkait atau yang berwenang.(Arief-BPBD)