thumb

SOSIALISASI DRAFT PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS MEKANISME KERJA APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak merupakan salah satu Perangkat Daerah yang masuk dalam Proses Penyederhanaan Birokrasi dengan Penyetaraan Jabatan pada Kelompok Jabatan Fungsional. Di mana Kelompok Jabatan Fungsional yang Masuk Proses Penyederhanaan Birokrasi yaitu jabatan pada;

1. Sekretariatan yaitu pada Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan disetarakan menjadi Analis Kebijakan Ahli Muda.

2. Bidang Penanggulangan Bencana yaitu pada;

a. Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan disetarakan menjadi Penata Penanggulangan Ahli Muda

b. Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik disetarakan menjadi Penata Penanggulangan Ahli Muda

Berdasarkan petunjuk teknis maka mekanisme kerja yang baru untuk Jabatan Fungsional hasil penyetaraan adalah sebagai berikut;

1. Sekretaris/Pejabat Administrator pada Perangkat Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Pejabat tinggi Pratama selaku penilai kinerja.

2. Jabatan Pengawas berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris selaku Pejabat Penilai Kinerja.

3. Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Pejabat Administrator sebagai Pejabat Level 2 yang berperan selaku Pejabat Penilai Kinerja.

4. Pada Jabatan Admistrator yang menjalankan fungsi kesekretariatan yang masih memiliki Jabatan Pengawas Sebagian Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Pengawas.

5. Distribusi Prediksi Kerja pegawai bagi Sebagian Kelompok Jabtan Fungsional dan pelaksana yang berda dibawah Pejabat Pengawas pada Jabatan                 Administrator yang menangani fungsi kesekretariatan ditetapkan oleh Pejabat Pengawas Setelah berkoordinasi dengan Pejabat Admnistrator.(Abr)