thumb

SOSIALISASI DAN MENTORING TERKAIT PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN BPBD KOTA PONTIANAK

Kegiatan Sosialisasi dan Mentoring pengembangan kompetensi ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak oleh Tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 di Ruang Rapat BPBD Kota Pontianak. Kedatangan Tim dari BKPSDM Kota Pontianak dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber daya Aparatur BKPSDM Kota Pontianak ibu Margaretha, S.STP langsung disambut oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Pontianak Ir. R.M Nasir, MT beserta seluruh ASN BPBD Kota Pontianak. Pada kesempatan Ibu Margaretha menjelaskan  dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak setiap ASN yang bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Dari pengembangan kompetensi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan keahlian personal ASN, melainkan juga dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah

Learning Management System (LMS) Kota Pontianak merupakan salah satu metode pengembangan kompetensi berupa pelatihan nonklasikal. Setiap ASN harus memenuhi pelatihan sebanyak 20 jam setiap tahunnya untuk mengisi nilai kompetensinya. Dan penilaian ini dilakukan setiap tahunnya. Kursus-kursus/ bimtek yang tersedia di LMS Kota Pontianak diantaranya Manajemen Talenta, Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Integritas, Indeks Profesionalitas ASN,Panduan Bersama Layanan Disabilitas dan Asesmen Center, dan Perean Pemberdayaan Masyarakat. Pada saat yang sama seluruh ASN BPBD Kota Pontianak mengikuti Bimtek Indeks Profesionalitas ASN melalui LMS Kota Pontianak. ASN yang lulus mendapatkan sertifikat bimtek pelatihan 2 jp.

 

Terdapat tiga jenis kompetensi yang perlu dimiliki ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi sosial kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 

Demi mewujudkan pengembangan kompetensi ASN yang tepat sasaran, terdapat serangkaian tahapan yang harus ditempuh, yakni penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, dan evaluasi pengembangan kompetensi. BKPSDM Kota Pontianak mengingatkan kembali untuk membuat Identifikasi Kebutuhan Program pengembangan kompetensi ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak guna terpenuhinya pengembangan kompetensi ASN untuk meningkatkan kinerja.(Fkn)