thumb

PEMKOT PONTIANAK TANDATANGANI MoU DENGAN BPJS KETENANGAKERJAAN KOTA PONTIANAK

Pemerintah Kota Pontianak bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Pontianak melakukan penandatangan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Kader Posyandu, Pekerja Sosial Keagamaan Penerima Insentif dan Relawan Tim Reaksi Cepat Bencana. Penandatanganan ini dirangkaikan pada acara pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Bursa Kerja Khusus (BKK) di Hotel Harris Pontianak pada Selasa 30 April 2024.

Pada Kesempatan ini, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Kota Pontianak atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kesepakatan ini merupakan komitmen Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada kelompok-kelompok masyarakat tersebut. 

Ia menambahkan, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada kurang lebih 7.000 (tujuh ribu) penerima manfaat yang terdiri dari Ketua RT dan RW, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif dan Relawan Tim Reaksi Cepat Bencana. Adapun bentuk perlindungan yang diberikan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Kepala BPBD Kota Pontianak Ir. R.M Nasir turut hadir pada acara penandatanganan ini. Adapun jumlah Relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) penerima jaminan ini sebanyak 26 (dua puluh enam) orang dan sudah terakomodir di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Kota Pontianak tahun 2024.

Program BPJS untuk Relawan Penanggulangan ini sudah di usulkan BPBD sejak awal penyusunan APBD 2024 dan disambut baik oleh Pemerintah Kota Pontianak. Dalam rapat internal antara BPBD dan BPJS Tenaga Kerja Cabang Kota Pontianak pada 21 Februari 2024, pihaknya menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan sejak pekerja berangkat dari rumah ke lokasi kerja, pada saat bekerja hingga sampai pekerja itu pulang kerumah. Artinya pekerja terlindungi tidak hanya pada saat bekerja dilingkungan kerja namun juga meliputi perlindungan kecelakaan kerja yang mungkin terjadi pada saat pekerja itu akan berangkat dan pulang dari tempat kerja. Selain itu, peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan. Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya saat ini. Dengan begitu, peserta tetap dapat mampu mandiri meskipun kondisinya sudah berbeda dari sebelumnya.

 

Dengan adanya Jaminan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para Relawan TRC BPBD sehingga mereka dapat  merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas Penanggulangan Bencana di Kota Pontianak. Mengingat besarnya peran Relawan saat di lapangan terutama ketika cuaca ekstim dan saat penangangan kebakaran lahan yang dapat berlangsung berhari-hari dan berisiko tinggi. (von-bpbd 2/5/2024)