MUSRENBANG RPJPD KOTA PONTIANAK TAHUN 2025-2045
Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pontianak Tahun 2025 2045 dilaksanakn pada tanggal 25 April 2024 di Ballroom Khatulistiwa Hotel Aston Pontianak. Musrenbang RPJPD Kota Pontianak Tahun 2025-2045 secara resmi dibuka oleh Pj. Walikota Pontianak Drs.Ari Sofian,M.M yang dihadiri oleh Pj. Sekretrais Daerah Propinsi Kalimantan Barat Muhammad Bari,S.Sos,M.Si dan segenap undangan, stageholder dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 berisikan target yang akan dicapai selama kurun waktu 20 tahun kedepan di mana merupakan program dan kegiatan yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Dalam penentuan target yang akan dicapai pada RPJPD Kota Pontianak Tahun 2025-2045 berdasarkan evaluasi pencapaian target RPJPD Tahun 2005-2025. Berdasarkan evaluasi tersebut maka disusunlah target capaian Isu Strategis RPJPD Kota Pontianak Tahun 2025-2045 sebagai berikut:
1. Rumpun Urusan Tata Kelola Pemerintahan, yang terdiri dari 3 isu strategis
2. Rumpun Urusan Ekonomi, yang terdiri dari 3 isu strategis
3. Rumpun Urusan Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, yang terdiri dari 3 isu strategis serta;
4. Rumpun Urusan Kesejahteraan Masyarakat, yang terdiri dari 3 isu strategis.
Isu Utama Kota Pontianak untuk RPJPD Tahun 2025-2045 adalah “ Menjaga Keseimbangan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Pontiaak Metropolitan Area Dengan Kondisi Lingkungan Hidup serta Kebutuhan Infrastruktur Dasar dan Penndorong Pelayanan Berbasis Digital”
Sedangkan untuk Visi RPJPD Kota Pontianak tahun 2025-2045 “ Kota Pontianak Unggul, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. Yang mana mempunyai makna yaitu;
· Pontianak Unggul, artinya Kota Pontianak menjadi daerah yang maju, terdepan, berdaya saing, Tangguh, inovatif, modern, memiliki ketahanan ekonomi yang kuat, mempunyai peran penting dalam pembangunan regional hingga nasional terutama pada sector perdagangan dan jasa(Keuangan, Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata) Kondisi ini dapat dicapai dengan dukungan infrastruktur yang representative.
· Pontianak Sejahtera artinya masyarakat Kota Pontianak dalam keadaan makmur dan Sentosa. Keadaan ini ditandai dengan meningkatnya pendapatan per kapita penduduk, menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya tingkat kemiskinan dan ketimpangan.
· Pontianak Berkelanjutan artinya Kota Pontianak terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi yang tinggi seimbang dengan pembangunan social,berkelanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta tata Kelola yang baik. Kualitas hidup tersebut ditandai dengan terwujudnya lingkungan pemukiman hidup yang layak.
Sasaran Visi RPJPD Kota Pontianak Tahun 2025-2045 adalah;
1. Peningkatan Pendapatan Per Kapita
2. Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan
3. Peningkatan Daya Saing Daerah
4. Peningkatan daya Saing sumber Daya Manusia
5. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup.
(Foto :Penandatangan Berita Acara Hasil Musrenbang RPJPD 2025-2045)
Sedangkan Misi RPJPD Kota Pontianak Tahun 2025-2045 adalah:
1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing.
2. Mewujudkan Tatakelola Pemerintahan yang Kolaboratif, Efektif, Inovatif, Adaptif, Profesiional, dan Akuntabel berbasis Teknologi Informasi.
3. Mewujudkan manajemen Wilayah Perkotaan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan melalui Penyediaan Infratstruktur Hijau.
4. Mewujudkan perekonomian Inkulisif, Stabil, Produktif, Kreatif dan Inovatif.
5. Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Harmonis, Taat Hukum, Tenteram dan Tertib untuk mencapai ketahanan Sosial dan Budaya.
Aston Hotel Pontianak, 25 April 2024 (Abr)