thumb

MUSRENBANG RKPD KOTA PONTIANAK TAHUN 2025

Musrenbang RKPD Kota  Pontianak Tahun 2025 telah melalui tahapan yang panjang, tahapan sudah dimulai sejak akhir tahun 2023 bulan Desember dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat mulai dari tingkat terendah yaitu RT sampai pada tahapan akhir, yaitu pada tingkat kota yang lebih kita kenal dengan Proses Bottom-Up/Partisipatif. Di mana usulan yang masuk disesuaikan dan diselaraskan dengan  Tujuan serta Sasaran Pembangunan Kota Pontianak pada RPD Tahun 2024-2026.

Adapun Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kota Pontianak pada RPD Tahun 2024-2026,adalah meliputi :

1. Meningkatnya Kualitas Hidup Manusia Yang Berkeselarasan.

2. Meningkatnya Kualitas Infrastruktur Perkotaan, Berkelanjutan disertai kondisi aman dan tertib.

3. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.

4. Terciptanya Pembangunan Ekonomi Yang Inklusif dan Berdaya Saing Disertai Penghidupan Yang Layak dan Pemerataan Kesejahteraan.

Asumsi Indikator Ekonomi Makro Dalam Rancangan RKPD Tahun 2025,sebagai berikut:

No.

Indikator Makro

Tahun 2023

Tahun 2024

Tahun 2025

1.

IPM (Indeks)

81,63

82,02

82,33

2.

Petumbuhan Ekonomi (%)

4,76

4,79-5,20

4,80-5,25

3.

Angka Kemiskinan (%)

4,45

4,35

4,27

4.

Tingkat Pengangguran Terbuka (%)

8,92

8,50

8,10

5.

Angka Inflasi (%)

2,09

1,5-3,5

1,5-3.5

6.

Indeks Gini (Indeks)

0,347

0,345

0,343

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak pada tahun 2024 sebesar 2.003,10 Milyar jika dibandinan dengan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kota Pontianak untuk Tahun 2025 sebesar 2.108,91 Milyar mengalami kenaikan sebesar 0,95%. Sedangkan untuk pagu indikatif Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 sebesar 7,16 Milyar atau 0,34% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun 2025. Jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak memiliki pagu sebesar Rp.5.660.389.130,00 dan tahun 2025 mengalami peningkatan pada tahun 2025 sebesar Rp.7.157.276.000,00 atau 26,44%, hal ini dikarenakan akan bertambahnya bidang kebakaran  pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak pada Tahun 2025.

Dapat juga digambarkan bahwa Kegiatan Strategis pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak Pada Tahun 2025, antara lain meliputi:

1. Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota (Target 2 kali dalam setahun).

2. Penyusunan Rencana Kontijensi Kabupaten/Kota (Dokumen Renkon Banjir).

3. Penyusunan  Regulasi  Penanggulangan  Bencana Kabupaten/Kota (Legalisasi untuk dokumen RPB).

4. Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota (Pembentukan dan legalitas Forum RPB).

5. Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kebencanaan (Pembuatan Aplikasi Bencana yang terintegrasi dengan Aplikasi Nasional).

(Foto :Penandatangan Berita Acara Hasil Musrencang RKPD 2025)

 

Usulan Aspirasi Masyarakat dalam Rancangan RKPD Kota Pontianak hasil MUSRENBANG yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak sebanyak 16 usulan dari 17 usulan :

1. Sosialisasi dan Edukasi Kebencanaan di RT dan RW pada Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Mariana dan Kelurahan Bansir Darat di Kota Pontianak.

2. Pelatihan Penanggulangan Bencana di  RT dan RW pada Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kelurahan Bansir Darat di Kota Pontianak.

3. Pelatihan Pemadan Kebakaran di  RT dan RW pada Kelurahan Dalam Bugis Kota Pontianak, Kelurahan Tambelan Sampit di Kota Pontianak.

4. Dukungan   Pemberdayaan   Masyarakat/Relawan Pemadam Kebakaran Melalui Penyediaan Sarana dan PraSarana berupa bantuan selang 4 bar 1,5 inci 200 meter dan pengadaan mobil pemadam kebakaran.(Arif-BPBD)