MUSRENBANG RKPD KOTA PONTIANAK TAHUN 2025
Musrenbang RKPD Kota Pontianak Tahun 2025 telah melalui tahapan yang panjang, tahapan sudah dimulai sejak akhir tahun 2023 bulan Desember dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat mulai dari tingkat terendah yaitu RT sampai pada tahapan akhir, yaitu pada tingkat kota yang lebih kita kenal dengan Proses Bottom-Up/Partisipatif. Di mana usulan yang masuk disesuaikan dan diselaraskan dengan Tujuan serta Sasaran Pembangunan Kota Pontianak pada RPD Tahun 2024-2026.
Adapun Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kota Pontianak pada RPD Tahun 2024-2026,adalah meliputi :
1. Meningkatnya Kualitas Hidup Manusia Yang Berkeselarasan.
2. Meningkatnya Kualitas Infrastruktur Perkotaan, Berkelanjutan disertai kondisi aman dan tertib.
3. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.
4. Terciptanya Pembangunan Ekonomi Yang Inklusif dan Berdaya Saing Disertai Penghidupan Yang Layak dan Pemerataan Kesejahteraan.
Asumsi Indikator Ekonomi Makro Dalam Rancangan RKPD Tahun 2025,sebagai berikut:
No. |
Indikator Makro |
Tahun 2023 |
Tahun 2024 |
Tahun 2025 |
1. |
IPM (Indeks) |
81,63 |
82,02 |
82,33 |
2. |
Petumbuhan Ekonomi (%) |
4,76 |
4,79-5,20 |
4,80-5,25 |
3. |
Angka Kemiskinan (%) |
4,45 |
4,35 |
4,27 |
4. |
Tingkat Pengangguran Terbuka (%) |
8,92 |
8,50 |
8,10 |
5. |
Angka Inflasi (%) |
2,09 |
1,5-3,5 |
1,5-3.5 |
6. |
Indeks Gini (Indeks) |
0,347 |
0,345 |
0,343 |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak pada tahun 2024 sebesar 2.003,10 Milyar jika dibandinan dengan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak untuk Tahun 2025 sebesar 2.108,91 Milyar mengalami kenaikan sebesar 0,95%. Sedangkan untuk pagu indikatif Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 sebesar 7,16 Milyar atau 0,34% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun 2025. Jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak memiliki pagu sebesar Rp.5.660.389.130,00 dan tahun 2025 mengalami peningkatan pada tahun 2025 sebesar Rp.7.157.276.000,00 atau 26,44%, hal ini dikarenakan akan bertambahnya bidang kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak pada Tahun 2025.
Dapat juga digambarkan bahwa Kegiatan Strategis pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak Pada Tahun 2025, antara lain meliputi:
1. Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota (Target 2 kali dalam setahun).
2. Penyusunan Rencana Kontijensi Kabupaten/Kota (Dokumen Renkon Banjir).
3. Penyusunan Regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota (Legalisasi untuk dokumen RPB).
4. Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota (Pembentukan dan legalitas Forum RPB).
5. Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kebencanaan (Pembuatan Aplikasi Bencana yang terintegrasi dengan Aplikasi Nasional).
Usulan Aspirasi Masyarakat dalam Rancangan RKPD Kota Pontianak hasil MUSRENBANG yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak sebanyak 16 usulan dari 17 usulan :
1. Sosialisasi dan Edukasi Kebencanaan di RT dan RW pada Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Mariana dan Kelurahan Bansir Darat di Kota Pontianak.
2. Pelatihan Penanggulangan Bencana di RT dan RW pada Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kelurahan Bansir Darat di Kota Pontianak.
3. Pelatihan Pemadan Kebakaran di RT dan RW pada Kelurahan Dalam Bugis Kota Pontianak, Kelurahan Tambelan Sampit di Kota Pontianak.
4. Dukungan Pemberdayaan Masyarakat/Relawan Pemadam Kebakaran Melalui Penyediaan Sarana dan PraSarana berupa bantuan selang 4 bar 1,5 inci 200 meter dan pengadaan mobil pemadam kebakaran.(Arif-BPBD)