thumb

Fenomena La Nina Menjadi Penyebab Bencana “Hidrometeorologi” Kebakaran Hutan dan Lahan

Fenomena La Nina yang terjadi selama 3 tahun beruntun sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 mengakibatkan intensitas curah hujan di tahun 2023 menjadi sangat sedikit. Dikutip dari  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bencana hidrometeorolgi seperti kebakaran hutan dan lahan sangat mudah terjadi, seperti yang kali ini terjadi di Kalimantan Barat, Khususnya pada Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kelurahan Bansir Darat tepatnya di Jalan Parit H. Husein 2 di Gg. Masjid.

            Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB  ketika Relawan Penanggulangan Bencana BPBD Kota Pontianak yang sedang melakukan patroli siaga karhutla menemukan beberapa titik api dilokasi kejadian. Dari hasil patroli pada titik api yang ditemukan petugas segera melakukan kaji cepat (assessment) untuk perencanaan penanganan dan mempersiapkan tim serta perlatan yang akan digunakan untuk proses pemadaman api akibat KARHUTLA tersebut.

            Namun karena terkendala tidak tersedianya sumber air yang pada akhirnya memaksa petugas Relawan Penanggulangan Bencana (RPB) melakukan pemadaman dengan cara membuat sekat api. Dimana tujuan dari pembuatan sekat ini adalah agar api yang membakar lahan gambut tidak terus menyebar ke area lain sehingga api dari kebakaran lahan menjadi lebih sulit untuk di kendalikan. Para petugas juga tetap melakukan pemadaman manual menggunakan alat seadanya guna mencegah meluasnya area yang terbakar.

            Mensiasati kendala sulitnya sumber air tersebut,  Para petugas RPB ditugaskan untuk terus berkonsentrasi untuk menjaga api hidup kembali serta potensi menyebarnya api. Karna hal ini, petugas harus berjaga dan terus memonitoring lahan selama 3 hari sejak kejadian pada Selasa tanggal 26 hingga Kamis 28 September 2023.

 

            Cuaca yang panas dan tidak kunjung turun hujan membuat RPB berjibaku untuk melakukan proses pemadaman tersebut dimana pemadaman ini terus dilakukan siang dan malam dikarenakan kondisi lahan yang memiliki jenis tanah gambut dengan kedalaman kurang lebih 3 meter sehingga api sulit untuk dipadamkan.

            Pada hari ke-3 proses pemadaman dihentikan karena sudah tidak terdapat titik-titik api yang berpotensi meluas dan menyebabkan kebakaran lahan yang lebih masif.

 

(Daud Haryanto-BPBD Kota Pontianak)