thumb

Di Duga Sengaja Dibakar, Lahan Gambut Jl. Sepakat 2 Hangus Terbakar

Senin 2 Oktober 2023 Tim Respon Cepat (TRC) BPBD Kota Pontianak menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran lahan gambut di Jl. Sepakat 2, mendapati laporan tersebut Tim Relawan Penanggulangan Bencana (RPB) BPBD Kota Pontianak bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan assesment untuk menentukan apa saja peralatan dan menentukan titik sumber air terdekat serta membutuhkan berapa orang personil yang akan diturunkan dalam penanganan.

Setelah assesment selesai dilakukan tim RPB menyiapkan 3 unit mesin karhutla yang berukuran kecil, 15 roll selang berukuran 1,5 inch, 2 buah Nozel dan beberapa peralatan lainnya. Sebanyak 13 orang personel RPB segera bergerak menuju ke lokasi yang terbakar untuk melakukan penanganan.

Sesampainya dilokasi kejadian tim RPB BPBD Kota Pontianak bergerak cepat melakukan proses pemadaman api, pemadaman membutuhkan waktu yang tidak sebentar dikarenakan luasan lahan yang terbakar sudah semakin menyebar dan material yang ada dilahan tersebut memang mudah terbakar karena semua pohon yang ada sudah ditebang dan tumbuhan seperti ilalang sudah mengering.

Dugaan sementara, lahan tersebut sengaja dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan mempermudah proses penggarapan lahan pertanian.

(Gambar 1 : Proses pemadaman api dimalam hari)

Tindakan pembakaran lahan secara ilegal tidak dibenarkan karena sudah diatur dalam  UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 Tentang perkebunan. Pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.

Sedangkan dalam Pasal lain, yaitu Pasal 4 menyatakan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 miliar. Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH, aturan membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran hukum yang dilarang sesuai dengan isi dalam pasal 69 ayat 2 huruf h. Sanksi untuk pelaku berdasarkan UU PPLH diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp. 3-10 miliar.

Pada kasus ini proses pemadaman berlansung dari pukul 21.10 sampai 01.30 dinihari. Proses pemadaman memakan waktu yang lama dikarenakan api yang sudah membesar dan kondisi kejadian yang terjadi pada malam hari.

Selang 2 hari kemudian, yaitu pada tanggal 5 Oktober 2023 RPB BPBD Kota Pontianak mendapat laporan bahwa lahan terbakar yang sudah dipadamkan kembali muncul titik api. Tim RPB Kota Pontianak kembali melakukan assesment serta mempersiapkan alat dan personel yang akan diturunkan guna menangani peristiwa karhutla tersebut.

 

Proses pemadaman berlansung dari pukul 09.00 pagi sejak diterimanya laporan sampai pukul 15.30 WIB. Api cukup sulit dipadamkan karena kondisi tanah gambut yang memiliki kedalaman kurang lebih 5 meter sehingga api merembes sampai ke akar-akar tumbuhan yang ada di lahan yang terbakar. Beruntungnya tak lama berselang hujan turun sehingga proses pemadaman pun selesai berkat adanya hujan.

(Gambar 2 : Proses pemadaman api dilahan yang kembali terbakar)

 

Setelah hujan reda, tim RPB BPBD Kota pontianak berkemas alat seperti menggulung selang, mengangkut mesin karhutla ke mobil dan beranjak kembali ke pos siaga karena kondisi api sudah padam.

 

(Daud Haryanto-BPBD Kota Pontianak)