thumb

BPBD KOTA PONTIANAK IKUTI ASISTENSI RKA 2024 DI AULA SSA WALIKOTA

 

Dalam rangkaian penyusunan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak mengadakan kegiatan Asistensi Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD). Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 20 September s.d tanggal 22 September tahun 2023. Kegiatan Asistensi RKA OPD ini merupakan tahun pertama dalam rangkaian kegiatan yang ada pada dokumen Rencana Strategis (Renstra) OPD Tahun 2024-2026. Tujuan dari asistensi ini adalah untuk memastikan rencana anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan telah sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang berlaku. Selain itu, dalam kegiatan ini OPD juga dapat meminta pendampingan dan berkonsultasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyelesaikan berbagai masalah yang ditemui saat melakukan penginputan komponen pendapatan dan belanja pada dokumen RKA di aplikasi SIPD-RI.

Mekanisme yang dilaksanakan pada kegiatan ini adalah dengan memeriksa satu per satu atas komponen yang ditelaah, yang terdiri dari pendapatan bagi SKPD penghasil PAD dan belanja seluruh OPD yang disesuaikan dengan standar satuan harga yang telah ditetapkan sehingga program dan kegiatan di OPD dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Tim Asistensi dan penelaahan terdiri dari unsur BKD, Bappeda, Inspektorat, dan SETDA (dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), dan Bagian Adminstrasi dan Pembangunan (AdminBang) dan di pimpin oleh Staf Ahli Walikota sebagai Ketua TAPD.

            Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Kota Pontianak mengikuti asistensi penyusunan RKA Tahun Anggaran 2024 sesuai jadwal yang telah ditentukan pada Rabu, 20 September 2023 di Aula Sultan Syarif Abdurrachman Kota Pontianak pada pukul 13.00 WIB. Kegiatan Asistensi ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural di BPBD Kota Pontianak dan para staf di subbagian Perencanaan dimana Bapak Aswin Djafar selaku Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Pontianak, Bapak Rachmad Suharyanto selaku Kepala Sekretariat, Bapak Hariyadi Saragih selaku Kepala Bidang Penanggulangan Bencana dan Bapak Budi Sulistiono selaku Kasubag Umum dan Aparatur.

            Kegiatan asistensi ini di mulai tepat waktu pukul 1 siang dan dibuka oleh ibu Syarifah Andriana selaku ketua tim I TAPD. Dalam Asistensi ini BPBD mendapat beberapa koreksi terkait penggunaan standar harga yang kurang tepat dan perlunya pengajuan usulan untuk standar harga barang dan standar biaya yang tidak terakomodir di SIPD maupun di Peraturan Walikota saat ini. Ia juga meminta agar OPD menyusun RKA sesuai dengan target keluaran pada sub kegiatan yang telah di tentukan di Rencana Kerja (RENJA) OPD tahun 2024 yang telah di susun sebelumnya.

            Untuk total pagu kegiatan BPBD dianggap telah melakukan penginputan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Nomor 050/10/Bappeda/2023. BPBD juga telah melakukan pemutahkhiran sub kegiatan pada SIPD-RI sesuai arahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-5889 tentang Hasil Verifikasi Validasi. BPBD sebagai salah satu dari 8 OPD pengampu SPM Sub-Urusan Bencana juga telah mengakomodir semua kegiatan-kegiatan SPM  kedalam dokumen RENSTRA dan RENJA dan telah menyusun anggaran kegiatan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.

             Rapat Asistensi RKA 2024 ini berlangsung selama 5 jam sejak pukul 13,00 hingga 18.00 WIB dan telah membahas 35 dari total 40 sub kegiatan yang ada pada BPBD Kota Pontianak untuk tahun 2024 sehingga Ketua Tim memutuskan untuk melanjutkan pembahasan besok pagi pukul 7.30 WIB. Pembahasan RKA 2024 BPBD Kota Pontianak resmi selesai pada pukul 9.00 WIB tanggal 21 September 2023.

            Diharapkan dengan adanya kegiatan Asistensi ini, dapat menambah pengalaman untuk seluruh jajaran di BPBD Kota Pontianak dalam hal penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran agar lebih baik lagi kedepannya dengan tetap memperhatikan kebijakan dna peraturan-peraturan yang berlaku.

Vony – BPBD Kota Pontianak