thumb

Akibat Kebakaran Hutan Dan Lahan Kota Pontianak Diselimuti Kabut Asap

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya menyebabkan beberapa minggu terakhir Kota Pontianak diselimuti oleh kabut asap. Kabut asap ini semakin hari semakin pekat, seiring dengan semakin banyaknya titik panas (hot spot) di seluruh wilayah Kalimantan Barat akibat curah hujan yang kurang. Bahkan menurut pantauan Kementerian LIngkungan Hidup, kualitas udara yang ditunjukkan dengan Indeks  Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Pontianak menunjukkan indeks ‘sangat tidak sehat”. Kabut asap ini berisi partikel-partikel debu yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama bagi bayi dan anak-anak, para lansia, wanita hamil, dan bagi mereka pengidap penyakit saluran pernafasan.

Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi kualitas udara ambien yang tepat dan akurat. Kota Yogyakarta merupakan salah satu kota di Indonesia yang mendapat amanah dari KLHK dalam melakukan pemantauan udara menggunakan alat pemantau udara otomatis. Alat tersebut dikenal dengan sebutan Air Quality Monitoring Station (AQMS). AQMS terdiri dari perangkat peralatan pemantauan kualitas udara ambien yang beroperasi secara terus menerus dan datanya dapat dipantau secara langsung. Hasil dari alat AQMS ini adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetik, dan makhluk hidup lainnya. Adapun parameter ISPU meliputi Hidrokarbon (HC), Karbon monoksida (CO), Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2), Ozon (O3), dan Partikulat (PM10 dan PM2,5).

Dok : Indeks Standar Pencemaran Udara per 13 Agustus 2023. Sumber: ISPUnet

 

Untuk mempertimbangkan Kesehatan masyarakat khususnya anak-anak usia sekolah, wali kota Pontianak mengeluarkan kebijakan pembelajaran secara online dari rumah. Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421/4572/DIKBUD dimana kegiatan proses belajar mengajar terkait kondisi kabut asap akibat kebakaran lahan dilakukan secara online dari rumah mulai hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 hingga waktu yang belum ditentukan, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2023. Aktivitas belajar peserta didik di rumah dilaksanakan dengan pendampingan guru secara online, mulai dari jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP, terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2023 sampai adanya pemberitahuan selanjutnya. Selama proses pembelajaran secara online, para orang tua diminta untuk mengawasi anak-anaknya di rumah, termasuk tidak keluar rumah dan selalu mengenakan masker selama beraktivitas di luar rumah.

Kualitas udara yang tidak sehat akibat bencana kabut asap dapat memicu berbagai penyakit, khususnya yang berkaitan dengan pernafasan, diantaranya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). ISPA atau Infeksi Saluran Pernapasan Akut merupakan salah satu penyakit pernapasan yang timbul seiring semakin parahnya kabut asap. Potensi terserang ISPA akan semakin besar di kalangan masyarakat terutama yang tinggal di sekitar hutan/lahan yang terbakar. Selain ISPA, penyakit saluran pernafasan yang juga dapat dipicu akibat bencana kabut asap adalah asma sampai Paru-paru basah (pneumonia).

 

Menurut pantauan terhadap kualitas udara sepekan terakhir di Kota Pontianak memang menunjukkan kategori sangat tidak sehat. Tidak hanya mengganggu pernafasan, kabut asap pekat juga mengganggu penglihatan karena membuat mata perih terutama saat berkendara. Untuk itu dihimbau bagi warga Kota Pontianak untuk mengurangi dampak buruk akibat kabut asap, masyarakat diminta agar menggunakan masker terutama saat melakukan aktivitas diluar rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, memperbanyak konsumsi air putih untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap, tutup makanan dan minuman dari paparan asap, selalu cuci bahan makanan sebelum diolah/dimasakj, menjaga agar ruangan selalu tertutup serta selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat. (era)