Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pontianak
Kebakaran lahan adalah suatu keadaan dimana lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan lahan yang kemudian menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungan. Kebakaran lahan seringkali terjadi pada bulan Januari hingga Maret, dimana pada bulan tersebut curah hujan di Kota Pontianak terbilang rendah. Kota Pontianak merupakan daerah rawan bencana yang memiliki potensi besar terjadinya kebakaran lahan, diantaranya wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara, Kecamatan Pontianak Selatan dan Kecamatan Pontianak Utara.
(Gambar: Himbauan kepada masyarakat bahaya karhutla)
Untuk itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak hadir dengan sigab memberikan pelayanan informasi rawan bencana khususnya pada masyarakat yang tinggal di Jalan Parit Demang Dalam. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kebakaran lahan di awal tahun 2023. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak menghimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan pembakaran lahan guna kepentingan pertanian, agar selalu menjaga api dan memastikan api dalam keadaan mati setelah pembakaran tidak dibutuhkan atau hendak meninggalkan lokasi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak juga mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan. Masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga lahan miliknya dari bahaya kebakaran hutan dan lahan. Apabila terjadi kebakaran pemilik lahan wajib turut berkontribusi memadamkan api diatas lahan miliknya.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 114 Tahun 2021 atas Perubahan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan, bahwa lahan yang terbukti dengan sengaja dibakar berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan lahan selama 1 tahun sejak awal terjadinya kebakaran. Apabila lahan yang terbakar tidak ada bukti adanya unsur kesengajaan maka lahan dapat digunakan kembali. Lahan yang terbukti dengan sengaja dibakar berdasarkan hasil pemeriksaan dari kepolisian dapat dimanfaatkan kembali dengan membayar biaya paksa penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Anggi Sassiska Putri_ BPBD Kota Pontianak)